Salat Id Serta Silaturahmi di Zona Merah dan Orange Dilarang
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Masyarakat yang berada di zona merah dan orange di Kabupaten Temanggung, dilarang untuk menggelar Salat Idul Fitri pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H mendatang. Selain itu juga dilarang melakukan kegiatan silaturahmi. Larangan pelaksanaan Salat Idul Fitri dan sejumlah kegiatan lainnya itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung Nomor 451.1/008 Tahun 2021 tentang Pedoman Sholat Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. Dalam SE tersebut mengatur tentang berbagai hal berkaitan dengan Idul Fitri, mulai malam takbir, salat Idul Fitri hingga tradisi ‘ujung-ujungan’ (silaturahmi). \"Bupati sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelaksanaan salat idul fitri dan perayaan idul fitri 1442 H mendatang,\" terang Sekretaris II Satgas Covid-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono, Jumat (7/5). Ia mengatakan, sesuai dengan SE tersebut, masyarakat yang tinggal daerah yang berzona hijau dan kuning masih tetap bisa menjalankan salat idul fitri dan kegiatan lainnya seperti takbir dan tradisi ‘ujung-ujungan’ (silaturahmi) dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. \"Untuk zona hijau dan kuning memang bisa melaksanakan salat idul fitri dan kegiatan lainnya, tapi harus disiplin menjalankan disiplin protokol kesehatan sesuai aturan dalam SE itu,\" terangnya. Ia mengatakan, melalui SE Bupati Temanggung meminta kepada seluruh masyarakat agar mematuhi beberapa hal yang telah termaktub dalam SE tersebut. Langkah ini ditempuh guna meminimalisir penularan Covid-19 di masyarakat. \"Kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Temanggung dilarang melaksanakan takbir keliling, melainkan tetap menggemakan takbir dan tahmid di masjid yang dilakukan oleh takmir atau jamaah yang terbatas jumlahnya. Kemudian pelaksanaan salat Idul Fitri hanya boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka di RT yang diatur dalam PPKM Mikro berada di zonasi hijau dan kuning,\" katanya. Ia mengatakan, kemudian pembatasan jamaah sholat Idul Fitri dilakukan dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid/lapangan terbuka. Pelaksanaan juga wajib sesuai dengan protokol kesehatan, dan dengan membawa alat ibadah sendiri. Djoko menyebut, takmir masjid diwajibkan menunjuk petugas guna memastikan penerapan protokol kesehatan, seperti penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah sholat Idul Fitri, menyediakan sarana cuci tangan, mengukur suhu dan jika ditemukan jamaah yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celcius, maka tidak diperkenankan masuk. Kemudian menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai minimal jarak 1 meter. Djoko menambahkan, sedangkan untuk penentuan zonasi dilakukan oleh Satgas Tingkat Desa/Kelurahan berdasarkan data perkembangan angka kasus Covid-19 dilakukan di tingkat RT. \"Zonasi ditetapkan Senin mendatang, namun perkembangan zonasi per hari akan akan diumumkan sampai malam lebaran. Jika ada perkembangan zonasi akan segera disampaikan ke masyarakat, \"jelasnya. Pelaksanaan kegiatan silaturahim, saling berkunjung dan sejenisnya disampaikannya, dilakukan dengan ketentuan, dilarang di wilayah zonasi orange dan merah yang diatur dalam PPKM Mikro sedangkan di RT zonasi hijau dan kuning diperbolehkan dengan syarat silaturahim hanya boleh dilaksanakan di dalam satu desa. \"Saat kegiatan silaturahim, saling berkunjung antar desa, saat silaturahim untuk tidak saling bersalaman atau berpelukan. pejabat dan tokoh dilarang open house, halal bihalal ataupun pengajian akbar,\" tandasnya.(Set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: